Dalam berkeluarga, sebagian orang-orang menginginkan isteri bekerja, salah satu alasannya adalah untuk menunjang ekonomi keluarga, terutama bagi suami yang penghasilannya pas-pasan. Menurut saya hal ini adalah sah-sah saja.
Seorang wanita yang bekerja diluar rumah, sepanjang pekerjaan itu adalah sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita, misalnya sebagai guru, perawat, bidan, dan sebagainya. Maka hal itu tidaklah bermasalah sepanjang ia dapat berbagi waktu dan tidak mengurangi kualitas tugas pokok atau kewajibannya bekerja didalam rumah sebagai isteri bagi suami, dan ibu bagi anak-anaknya. Disamping itu juga ia harus mendapatkan ijin suami, dan juga menjaga adab-adab selama bekerja diluar rumah.
Profesi-profesi tertentu bagi seorang wanita misalnya bidan atau guru adalah termasuk pekerjaan yang mulia dan juga amat sangat dibutuhkan, terlepas dari itu pula, bekerja mencari nafkah dalam rangka membantu suami jika dibutuhkan, maka hal itu dapat menjadi suatu kewajiban.
Namun saya punya tausiyah yang mungkin dapat dipertimbangkan bagi mereka yang telah atau akan menikah.
Tentang seorang isteri yang berkerja didalam dan diluar rumah, Firman Allah;
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu …
(QS. Al-Ahzab: 33)
Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun berbagai opini menyesatkan adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.
Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.
Permasalahan yang sering ‘diserang’ adalah peran istri atau ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.
Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.
Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, maka pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.
Pada dasarnya, tempat asal seorang isteri berdiam dan bekerja adalah didalam rumahnya.
Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat didalam dan diluar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan bekerja diluar rumah, sedangkan istri berkewajiban bekerja didalam rumah; mengasuh, menyusui, memberikan kasih sayang, dan mendidik anak-anaknya, dan tugas-tugas lain yang sesuai baginya. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila ada seseorang yang mengatakan: “Dibalik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”
Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara,
Pertama, Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan pada pemerintahan dan aparat negara, sekolah, masjid, dan sebagainya. Ini didominasi oleh laki-laki, karena merekalah yang biasa tampil dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kedua, Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana firman Allah diatas.
Lalu, apakah bisa diterima opini yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya dengan opini-opini negatif?
Manakah yang hakikatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya.
Ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karir di kantor bersaing dengan para laki-laki, bergaul dan berbaur dengan mereka, sementara kewajibannya terhadap suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain atau bahkan terbengkalai? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan.
Demikianlah, semoga bermanfaat, amiin.
Seorang wanita yang bekerja diluar rumah, sepanjang pekerjaan itu adalah sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita, misalnya sebagai guru, perawat, bidan, dan sebagainya. Maka hal itu tidaklah bermasalah sepanjang ia dapat berbagi waktu dan tidak mengurangi kualitas tugas pokok atau kewajibannya bekerja didalam rumah sebagai isteri bagi suami, dan ibu bagi anak-anaknya. Disamping itu juga ia harus mendapatkan ijin suami, dan juga menjaga adab-adab selama bekerja diluar rumah.
Profesi-profesi tertentu bagi seorang wanita misalnya bidan atau guru adalah termasuk pekerjaan yang mulia dan juga amat sangat dibutuhkan, terlepas dari itu pula, bekerja mencari nafkah dalam rangka membantu suami jika dibutuhkan, maka hal itu dapat menjadi suatu kewajiban.
Namun saya punya tausiyah yang mungkin dapat dipertimbangkan bagi mereka yang telah atau akan menikah.
Tentang seorang isteri yang berkerja didalam dan diluar rumah, Firman Allah;
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu …
(QS. Al-Ahzab: 33)
Dalam Islam, peran domestik kaum istri memiliki kedudukan yang sangat mulia. Namun berbagai opini menyesatkan adalah sebagian propaganda yang tiada henti dijejalkan di benak wanita-wanita Islam.
Islam, oleh musuh-musuhnya, dituding sebagai ajaran yang tidak sensitif gender. Posisi wanita dalam Islam, menurut mereka, selalu termarginalkan atau terpinggirkan dalam lingkungan yang didominasi dan dikuasai laki-laki.
Permasalahan yang sering ‘diserang’ adalah peran istri atau ibu dalam mengurusi tugas-tugas kerumahtanggaan. Oleh mereka, peran ibu yang hanya mengurusi tugas-tugas domestik hanya akan menciptakan ketidakberdayaan sekaligus ketergantungan istri terhadap suaminya.
Juga dikesankan bahwa wanita yang hanya tinggal di rumah adalah pengangguran dan menyia-nyiakan setengah dari potensi masyarakat. Propaganda ini didukung oleh opini negatif yang berkembang di masyarakat di mana wanita selama ini tak lebih dari sekedar “konco wingking”, wanita tak lepas dari “dapur, kasur, dan sumur”, “masak, macak, manak“, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar wanita bisa “maju”, para wanita harus direposisi dalam ruang publik yang seluas-luasnya.
Dengan semakin jauhnya kaum wanita dari rumah, maka pintu-pintu kerusakan akan semakin terbuka lebar. Lebih jauh, jika wanitanya telah rusak, maka tatanan masyarakat Islam akan rusak pula.
Pada dasarnya, tempat asal seorang isteri berdiam dan bekerja adalah didalam rumahnya.
Islam menetapkan masing-masing dari suami istri memiliki kewajiban yang khusus agar keduanya dapat menjalankan perannya, hingga sempurnalah bangunan masyarakat didalam dan diluar rumah. Suami berkewajiban mencari nafkah dan bekerja diluar rumah, sedangkan istri berkewajiban bekerja didalam rumah; mengasuh, menyusui, memberikan kasih sayang, dan mendidik anak-anaknya, dan tugas-tugas lain yang sesuai baginya. Bila wanita sampai meninggalkan kewajiban dalam rumahnya berarti ia menyia-nyiakan rumah berikut penghuninya. Hal tersebut berdampak terpecahnya keluarga baik secara hakiki maupun maknawi.
Keberadaan seorang wanita sebagai istri dan ibu dalam keluarga memiliki arti yang sangat penting, bahkan bisa dikatakan dia merupakan satu tiang yang menegakkan kehidupan keluarga dan termasuk pemeran utama dalam mencetak “orang-orang besar.” Sehingga tepat sekali bila ada seseorang yang mengatakan: “Dibalik setiap orang besar ada seorang wanita yang mengasuh dan mendidiknya.”
Perbaikan masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara,
Pertama, Perbaikan secara dzahir, yang dilakukan pada pemerintahan dan aparat negara, sekolah, masjid, dan sebagainya. Ini didominasi oleh laki-laki, karena merekalah yang biasa tampil dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kedua, Perbaikan masyarakat yang dilakukan dari balik dinding. Perbaikan seperti ini dilakukan di rumah-rumah dan secara umum hal ini diserahkan kepada kaum wanita. Karena wanita adalah pengatur dalam rumahnya sebagaimana firman Allah diatas.
Lalu, apakah bisa diterima opini yang mengatakan bahwa wanita yang bekerja dalam rumahnya, berkhidmat pada keluarganya dengan opini-opini negatif?
Manakah yang hakikatnya lebih utama, lebih berhasil dan lebih bahagia, wanita yang tinggal di rumahnya, menjaga diri dan kehormatannya, melayani suami hingga keluarganya menjadi keluarga yang sakinah, penuh cinta dan kasih sayang, dan ia mengasuh anak-anaknya hingga tumbuh menjadi anak-anak yang berbakti dan berguna bagi masyarakatnya.
Ataukah seorang wanita yang sibuk mengejar karir di kantor bersaing dengan para laki-laki, bergaul dan berbaur dengan mereka, sementara kewajibannya terhadap suami dan anak-anaknya ia serahkan pengurusannya kepada orang lain atau bahkan terbengkalai? Manakah yang lebih merasakan ketentraman dan ketenangan?
Hendaklah dipahami oleh para wanita bahwa pekerjaan berkhidmat pada keluarga merupakan satu ibadah kepada Allah. Pekerjaan di dalam rumahnya bukanlah semata-mata gerak tubuhnya, namun pekerjaan itu memiliki ruh yang bisa dirasakan oleh orang yang mengerti tujuan kehidupan.
Demikianlah, semoga bermanfaat, amiin.

No comments:
Post a Comment