Suatu sore saya melaksanakan tugas seperti biasa dilapangan, beberapa saat kemudian saya melihat sebuah mobil yang sedang parkir, diatas mobil itu ditempelkan rotator berwarna biru, sebagai polisi lalu-lintas saya menghampiri untuk menegur pemilik mobil yang bersangkutan, karena saya tahu rotator hanya dapat dipasang pada kendaraan-kendaraan tertentu.
"selamat sore pak!" sapa saya,
"selamat sore, iya ada apa?" tanyanya
"mohon maaf pak, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tenang Lalu-lintas dan angkutan jalan, bapak tidak dibenarkan memasang rotator ini dimobil." Lanjut saya
Pemilik mobil itu menjawab
"saya anggota XXXX pak", dia menyebutkan beberapa huruf singkatan dari sebuah nama organisasi yang sengaja tidak saya sebutkan demi etika, lalu saya bertanya karena memang saya tidak tahu apa itu XXXX.
"apa itu XXXX pak?"
"Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx" jawabnya dengan bangga dan dengan nada seolah-olah organisasi itu adalah organisasi besar yang sangat disegani dan ditakuti oleh orang-orang, lalu saya kembali menjelaskan.
"apakah XXXX memang membenarkan hal ini?" tanya saya lagi
"memangnya kenapa pak?" ia bertanya balik
"Menurut undang-undang nomor 22 tahun 2009, rotator hanya dapat dipasang pada kendaraan tertentu dan untuk kepentingan tertentu, rotator berwarna merah diperuntukan untuk kendaraan pengawalan TNI, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, yang berwarna biru untuk kendaraan petugas polri, dan yang berwarna kuning tanpa sirene untuk kendaraan berat, selain itu atau kendaraan pribadi seperti kendaraan ini tidak dibenarkan untuk memasang rotator" jelas saya.
"tapi selama ini tidak ada yang melarang pak, iyalah nanti saya tanyakan dulu kepada pengurus daerah, dan kalaupun memang tidak diperbolehkan akan saya lepaskan, terima kasih telah diingatkan" katanya.
Lalu saya mengangguk tersenyum dan menjauhi orang itu dan kembali ke jalan melanjutkan dinas, meskipun sebenarnya saya bisa bersikap tegas dengan menindak pelanggaran tesebut, atau setidaknya tetap mengatakan dengan tegas bahwa hal itu adalah mutlak pelanggaran tanpa perlu ia bertanya-tanya lagi ke pengurus daerah organisasinya, namun saya lebih memilih memberinya waktu untuk menyadari sepenuhnya bahwa apa yang ia lakukan adalah pelanggaran dan memperbaikinya, saya tidak ingin berdebat kusir dengan si pemilik kendaraan itu, saya telah melaksanakn kewajiban saya sebagai polisi lalu-lintas yaitu menegur pelanggaran jika tidak bersifat sangat fatal dan si pelanggar mungkin belum mengerti.
Dalam Pasal 59 uu no.22 th.2009 telah diatur tentang penggunaan rotator atau lampu isyarat dan sirene
Lampu isyarat atau rotator dan sirene dipasang pada Kendaraan Bermotor untuk kepentingan tertentu sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama.
Lampu isyarat berwarna biru digunakan untuk kendaraan petugas kepolisian negara republik Indonesia, lampu isyarat warna merah digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, dan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Dengan demikian, maka kendaraan bermotor pribadi selain yang disebutkan diatas tidak dibenarkan dilengkapi dengan rotator atau lampu isyarat dan sirene.

No comments:
Post a Comment