Monday, November 2, 2009

Kewajiban terhadap pasangan

Islam adalah agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk diantaranya rumahtangga. Islam juga telah mengatur tentang berumahtangga. Islam bukanlah agama yang tidak adil terhadap kaum wanita, justru Islam sangat memuliakan kaum wanita.


Allah berfirman :

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar

(QS .An Nisa’ : 34)


Kitab Al Qur-an, Surah An-Nisa ayat 34 diatas, bukanlah alasan pembenar bagi seorang suami untuk bersikap dhzalim kepada isterinya. Islam juga bukanlah agama yang tidak adil terhadap kaum wanita, justru Islam sangat memuliakan kaum wanita.

Allah menetapkan Laki-laki sebagai pemimpin bagi kaum wanita, karena Laki-laki dikaruniakan oleh Allah kelebihan, berupa karakteristik dan tanggungjawabnya.

Wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah dan suaminya, memelihara diri dan anak-anaknya ketika suaminya tidak ada, membelanjakan harta suaminya dengan sebaik-baiknya.

Allah telah memelihara dan membantu mereka, Allah memerintahkan mereka untuk dijaga, dan memerintahkan suami untuk memenuhi hak-hak kaum wanita seperti berbuat adil dan baik kepada mereka.

Ketika isteri melanggar komitmen pernikahan, maka haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain, janganlah menyusahkan mereka, baik dengan perkataan atau perbuatan.


Rasulullah shalallahu ‘alaih bersabda:

. . . Ingatlah (hai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri, isteri-isteri itu hanyalah dapat diumpamakan kawanmu yang berada di sampingmu, kamu tidak dapat memiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik, kecuali kalau isteri-isteri itu melakukan perbuatan yang keji yang jelas (membangkang atau tidak taat) maka tinggalkanlah mereka sandirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Kalau isteri isteri itu taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka . . .
(Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)


Allah berfirman:

. . . Dan gaulilah mereka (isteri-isterimu) dengan cara sebaik-baiknya . . .

(QS. An Nisa: 19)


. . . Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang baik akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan atas isterinya . . .

(QS. Al Baqarah : 228)


Rasulullah shalallahu’alaih bersabda:
orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya.
(HR. Tirmidzi)


Kewajiban isteri atas suami:

1. Ta’at kepada suami selagi tidak menganjurkan maksiyat kepada Allah, menerima nasihat dan arahannya.

2. Seorang isteri wajib memberikan pelayanan kepada suami berkaitan dengan kebutuhan pribadinya atau rumahtangganya, dan ibadah nafilah menjadi gugur demi menjalankan tugas tersebut.

3. Menjaga perasaan suami dan menciptakan suasana tenang dan kondusif dalam rumahtangga serta membantu meringankan beban dan penderitaan yang menimpanya.

4. Mengingatkan suami tentang kebaikan.

5. Membantu suami dalam memelihara, mendidik dan membimbing anak-anak.

6. Qana’ah dalam hidup, tidak mengajukan tuntutan nafkah atau yang lainnya yang dapat memberatkan suami.

7. Tidak berkhiyanat dalam dirinya, harta benda suami dan rahasia-rahasianya.


Kewajiban suami atas isteri:

1. Memberikan isteri nafkah materi berupa; makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal. Nafkah non materi berupa; menggembirakan isteri dan bersikap lemah lembut dalam bertutur kata.

2. Tidak boleh memberatkan isteri dengan tuntutan diluar kemampuannya. Dan jangan membuat suasana kacau karena masalah sepele.

3. Bermusyawarah dan meminta pendapat isteri dalam menunaikan kebaikan.

4. Memberikan isteri kesempatan untuk berbuat hal yang baik dan bermamfaat.

5. Mengambil waktu yang cukup untuk tinggal dirumah dan berusaha sebaik-baiknya untuk tidak keluar tanpa tujuan dan manfaat.

6. Memberikan isteri perhatian dan perlindungan.

7. Membimbing dan mengajarkan isteri tentang kebaikan.


Allah berfirman :

Dan bergaulah dengan mereka (Isteri) dengan cara sebaik-baiknya. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

(QS. An Nisa’: 19)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “ Ya Allah sungguh aku menimpakan kesusahan (dosa ) kepada orang yang menyia-nyiakan hak dua macam manusia yang lemah yaitu: anak yatim dan wanita

(HR. Nasa'i)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: berbuat baiklah kepada kaum wanita, karena dia diciptakan dari tulang rusuk, dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian yang paling atas, kalau kamu meluruskannya maka kamu telah mematahkannya . . .

(Muttafaq 'alaihi).


Dari Hakim bin Mu'awiyah dari bapaknya bahwa bapaknya berkata: wahai Rasulullah! Apakah hak seorang istri yang harus dipenuhi oleh suaminya? Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, dan kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian dan engkau tidak memukul mukanya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak meninggalkannya kecuali dalam rumah (jika dia membangkang).

(HR. Abu Daud)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: janganlah seorang mu'min membenci wanita mu'minah, karena jika ia membenci suatu sifatnya, maka dia akan ridha yang lainnya darinya.
(HR. Muslim)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : orang mu'min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya dan orang-orang terbaik di antara kamu adalah yang terbaik kepada istri-istrinya.

(HR. Tirmidzi)


. . . Ingatlah (hai kaumku), terimalah pesanku untuk berbuat baik kepada para isteri, isteri-isteri itu hanyalah dapat diumpamakan kawanmu yang berada di sampingmu, kamu tidak dapat memiliki apa-apa dari mereka selain berbuat baik, kecuali kalau isteri-isteri itu melakukan perbuatan yang keji yang jelas (membangkang atau tidak taat) maka tinggalkanlah mereka sandirian di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Kalau isteri isteri itu taat kepadamu maka janganlah kamu mencari jalan untuk menyusahkan mereka . . .

(Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)


Sebagaimana kaum lelaki mempunyai hak atas istri-istri mereka, demikian pula kaum wanita mempunyai hak atas suami-suami mereka, dan tidak akan berlanjut kehidupan suami istri di atas keadilan yang diperintahkan oleh Allah kecuali jika setiap suami dan istri memenuhi hak-hak di antara mereka.


Kesimpulan :

Istri mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh suaminya.

Wajib berbuat baik kepada kaum wanita.

Bimbingan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar selalu bersabar terhadap wanita dan berlemah-lembut kepadanya.

Bahwa wanita pada suaminya bagaikan tawanan yang lemah, oleh karenanya dia harus dikasihani, dibimbing, dilindungi dan diberikan hak-haknya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebankan dosa kepada mereka yang menyia-nyiakan hak wanita yang berada di bawah tanggungannya.

Bahwa orang yang terbaik di antara kita adalah mereka yang terbaik bagi istri-istrinya.

No comments:

Post a Comment